Profil Dinas

Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat bahwa, Dinas Pekerjaan Umum telah berkembang dan menyatu menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.Kabupaten Langkat.

Melalui keputusan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dapat lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan khususnya Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Sub Urusan Bina Marga, Sub Urusan Sumber Daya Air, Sub Urusan Cipta Karya dan Sub Urusan Bina Konstruksi serta Sub Urusan Tata Ruang dengan lebih terintegrasi nya penanganan dan pengelolaan jalan dan jembatan, sumber daya air dan keciptakaryaan dimulai dari hulu hingga ke hilir berdasarkan tata ruang.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Langkat, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat melalui OPD Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Dinas Kabupaten Langkat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan rencana nasional di sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya, bina konstruksi dan tata ruang;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya, bina konstruksi dan tata ruang;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya, bina konstruksi dan tata ruang;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya, bina konstruksi dan tata ruang;
  5. pelaksanaan administrasi dinas;
  6. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2025-11-27

By Dinas PUTR

0 Comments