Tugas Dan Fungsi

TUGAS

"Membantu Bupati melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan bidang urusan pemerintahan pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah yang meliputi sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya, bina konstruksi dan tata ruang".

FUNGSI :

  1. penyusunan rencana daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan rencana nasional di sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya, bina konstruksi dan tata ruang;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya, bina konstruksi dan tata ruang;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya, bina konstruksi dan tata ruang;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di sektor sumber daya air, bina marga, cipta karya, bina konstruksi dan tata ruang;
  5. pelaksanaan administrasi dinas;
  6. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2025-11-27

By Dinas PUTR

0 Comments