Berita Detail
2026-06-26
Halo Sobat Pembangunan! 🏗️✨
Untuk mewujudkan tata kelola infrastruktur yang tertib, transparan, dan akuntabel, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Berikut adalah rincian Standar Pelayanan yang perlu kamu ketahui:
📋 1. Jenis Layanan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kesesuaian Rencana Kabupaten (KRK).
⚖️ 2. Dasar Hukum
Pelayanan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait penataan ruang dan perizinan daerah.
📂 3. Persyaratan Berkas
Untuk PBG: Surat Permohonan, Identitas Pemohon (KTP/Instansi), Dokumen Teknis (gambar rencana, struktur, MEP, spesifikasi), Surat Kepemilikan/Penguasaan Tanah, Bukti Retribusi, Dokumen Lingkungan (jika dipersyaratkan), dan Dokumen Lainnya Sesuai Ketentuan.
Untuk KRK: Surat Permohonan, Fotocopy KTP dan KK pemohon, Fotocopy Surat Bukti Hak Atas Tanah, Fotocopy SPPT dan SSPD Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Terakhir, Denah Lokasi, Site Plan, Neraca (untuk usaha), Surat Kuasa bermeterai cukup (jika dikuasakan), serta Map Bening warna merah.
⏳ 4. Jangka Waktu
Proses penyelesaian adalah 22 Hari 30 Menit.
Waktu mulai dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan retribusi dibayarkan.
💰 5. Biaya / Tarif
Biaya ditetapkan sesuai Peraturan yang berlaku.
🔄 6. Alur Layanan
Pemohon menyerahkan/membawa berkas ke Front Office.
Petugas mengecek kelengkapan persyaratan; berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Berkas lengkap diregistrasi dan diteruskan ke Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi untuk ditelaah dan dilakukan peninjauan lapangan.
Dilakukan Konsultasi dan Cek Dokumen Teknis kelengkapan.
Jika sesuai, diterbitkan Rekomendasi/Hasil Penelaahan.
Penyerahan dokumen Rekomendasi PBG (setelah retribusi dibayar) atau dokumen KRK kepada pemohon.
📞 7. Sarana Aduan, Saran, dan Masukan
Kotak Saran di lokasi pelayanan.
Telp/Fax: 0895 0554 1142
Email: dpuprkablangkat@gmail.com
Petugas Front Office Dinas PUTR.
🤝 8. Kompensasi Layanan
Kami memegang teguh komitmen perilaku pelayanan yang Cepat, Transparan, Profesional, dan Akuntabel sesuai semboyan Sigap Membangun Negeri Untuk Rakyat. Segala bentuk aduan terkait ketidaksesuaian layanan akan diproses oleh tim penanganan pengaduan secara berjenjang untuk menjamin kualitas pelayanan.
0 Comments