Berita Detail

2026-06-26

By Dinas PU Kab.Langkat

0 Comments

Halo Sobat Pembangunan! 🚜💧 

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Berikut adalah rincian Standar Pelayanan yang perlu kamu ketahui:

📋 1. Jenis Layanan

Rekomendasi Peil Banjir.

Rekomendasi Penyewaan Alat Berat.

⚖️ 2. Dasar Hukum

Peil Banjir: Sesuai peraturan yang berlaku.

Alat Berat: Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

📂 3. Persyaratan

Peil Banjir: Surat Permohonan, FC KTP Pemohon, FC Sertifikat / Surat Tanah, Peta / Denah Lokasi, Surat Kuasa (bagi pemohon bukan pemilik lahan), dan Contact Person.

Alat Berat: Surat Permohonan, KTP Pemohon, Surat Permohonan Peminjaman Alat Berat, Nama Perusahaan, Foto Copy SPK (Syarat Perintah Kerja - bila diperlukan), dan Dokumen Lainnya.

⏳ 4. Jangka Waktu

Peil Banjir: 6 Hari 1 Jam 10 Menit.

Alat Berat: ± 3 Jam 40 Menit (220 Menit).

💰 5. Biaya / Tarif

Peil Banjir: GRATIS (sesuai peraturan yang berlaku).

Alat Berat: Sesuai Peraturan yang berlaku (membayar retribusi).

🔄 6. Alur Layanan

Peil Banjir: Pemohon datang ke Kantor Dinas PUTR mengambil berkas pendaftaran di Front Office, lalu mengembalikannya beserta lampiran persyaratan. Setelah konfirmasi kelengkapan berkas, pemohon menunggu jadwal verifikasi lapangan oleh petugas hingga akhirnya mendapat hasil rekomendasi sesuai kondisi lapangan.

Alat Berat: Pemohon membawa surat permohonan ke Front Office untuk dicek kelengkapannya. Berkas diteruskan secara berjenjang ke Pejabat Terkait hingga Kabid Bina Marga. Selanjutnya dilakukan pengecekan alat berat bersama pemohon, pembayaran retribusi, serah terima alat berat, hingga rekomendasi penyewaan selesai diterbitkan.

📞 7. Sarana Aduan, Saran, dan Masukan

Kotak Saran di lokasi pelayanan.

Telp/Fax: 0895 0554 1142

WhatsApp: 0895 0554 1142

Email: dpuprkablangkat@gmail.com

Petugas Front Office Dinas PUPR.

🤝 8. Kompensasi Layanan

Kami menjamin pengawasan internal yang dilakukan secara berjenjang. Berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan proses waktu dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan retribusi dibayarkan. Kami memegang teguh komitmen "Melayani dengan SIGAP MEMBANGUN NEGERI UNTUK RAKYAT" yang Cepat, Transparan, Profesional, dan Akuntabel.