Berita Detail

2026-06-26

By Dinas PU Kab.Langkat

0 Comments

Halo Sobat Pembangunan! 🏗️ 

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat menyediakan layanan Laboratorium Bahan Konstruksi dengan standar pelayanan sebagai berikut:

📋 1. Jenis Layanan

Uji Kepadatan Tanah.

Pengujian Ketebalan Aspal (Core Drill).

⚖️ 2. Dasar Hukum

Pelayanan dan tarif mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

📂 3. Persyaratan

Uji Kepadatan Tanah: Surat Permohonan, Alamat, Tanggal, Jenis Pengujian, Lokasi Pekerjaan, Tanda Tangan Pemohon, dan Alamat Tujuan.

Pengujian Ketebalan Aspal: Surat Permohonan, Identitas Pemohon (KTP/Instansi), Lokasi Pengujian, Jenis Pengujian, Tanggal Pengujian, dan Tanda Tangan Pemohon.

⏳ 4. Jangka Waktu

Uji Kepadatan Tanah: ± 3 Hari (2 Hari 20 menit).

Pengujian Ketebalan Aspal: ± 2 - 3 Hari.

💰 5. Biaya / Tarif

Ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku, dengan membayar retribusi pengujian berdasarkan Perda Kab. Langkat Nomor 1 Tahun 2024.

🔄 6. Alur Layanan

Pemohon mengajukan Surat Permohonan.

Petugas Administrasi menerima dan meregistrasi, lalu Kepala Laboratorium mendisposisikan surat kepada Teknisi.

Teknisi memeriksa kelengkapan data; jika sesuai, dilanjutkan ke proses berikutnya dan pemohon membayar retribusi.

Teknisi menyiapkan alat penguji dan bersama tim menuju lokasi pekerjaan untuk mengambil sampel.

Pengujian sampel dilakukan di laboratorium, dilanjutkan dengan pembuatan Laporan Hasil yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium.

Pemohon mengambil Laporan Hasil Pengujian beserta rekomendasinya.

📞 7. Sarana Aduan, Saran, dan Masukan

Kotak Saran.

Telepon/Fax: 0895 0554 1142

Email: dpuprkablangkat@gmail.com

Petugas Front Office Dinas PUPR.

🤝 8. Kompensasi Layanan

Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang guna menjamin kualitas pelayanan yang Cepat, Transparan, Profesional, dan Akuntabel ("Sigap Membangun Negeri Untuk Rakyat"). Jika berkas permohonan tidak sesuai kelengkapannya, berkas akan langsung dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki.